Pelaku Pedofilia Oknum Pemilik Panti Asuhan  Di Percut Sei Tuan  Dikabarkan sudah Bebas, Nasib Empat Anak Korban Pelecehan Dipertanyakan

Pelaku Pedofilia Oknum Pemilik Panti Asuhan  Di Percut Sei Tuan  Dikabarkan sudah Bebas, Nasib Empat Anak Korban Pelecehan Dipertanyakan
Ilustrasi

MEDAN,(PAB)----

Unit Pelayanan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polrestabes Medan diduga membebaskan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (Pedofil), pemilik Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia  inisial BSG.

Korban merupakan anak asuhan di Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia yang berada di Jalan Jatirejo Mandiri Ikhlas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku pedofilia inisial.BSG diduga dibebaskan setelah 60 hari ditahan di Polrestabes Medan.

Kabar bebasnya pelaku BSG belum diketahui secara pasti, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearman Agustina belum memberi klarifikasi atas dugaan bebasnya pelaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa berkas perkara pelecehan anak tersebut masih ditindaklanjuti.

".Perkara masih lanjutt ibuu, silahkan di konfirmasi ke JPU juga. kalau bisa P21 maka kami akan kirimkan tahap 2" jawab Bayu saat dihubungi wartawan, Selasa (26/8/2025).

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut melalui UPT Pengaduan menyebut  hanya menerima pendampingan  4 anak korban pelecehan atas pelaku BSG.

Kepala seksi  pengaduan, Widia mengatakan pihaknya menerima pendampingan 4 anak korban pelecehan yang saat ini keberadaan ke empat anak tersebut diserahkan kepada keluarganya masing-masing.


 

" Keempat anak tersebut diserahkan atas permintaan keluarga korban dengan kooperatif, mereka bersedia memberikan informasi dan perkembangan anak" ujar Widia saat ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025).

Peristiwa terjadinya pelecehan seksual itu, terjadi pada pertengahan bulan Juni 2025 lalu di Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia. Dan pelaku sempat ditahan selama 60 hari.

Namun pada pertengahan bulan Agustus Minggu lalu terduga kembali menghirup udara segar.

Berita Lainnya

Index